Uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dalam Hasil Litmas (Penelitian Massyarakat) karena dapat mengungkap rahasia pribadi Klien Pemasyarakatan sehingga Litmas itu bersifat Rahasia dan tidak bisa diumumkan ke Publik. Badan Publik Juga mempunyai Beberapa Prinsip Dalam Keterbukaan Informasi Publik diantaranya :
- Informasi adalah hak setiap warga negara
- Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi dengan cara sederhana, cepat dan biaya ringan
- Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
- Ada uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Untuk mengajukan gugatan harus ada kerugian dari tidak diberikannya informasi
Setiap Badan Publik wajib mempunyai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). PPID Mempunyai Tugas Merencanakan Dan Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, Dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik.
Penulis : Agustina Dewi, A.Md.IP, S.Sos, MM










