Larangan tersebut sudah diatur dalan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 76 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Tibumtramas.

Kasatpol PP menbahkan, Kabupaten Cilacap haris bersih dari PGOT, sehingga ketertiban, kebersihan dan keindahan kota Cilacap bisa selalu terjaga.
Baca Juga: Geger!!! Pemancing Tewas di Persawahan Wanareja
“Saya selaku Kasatpol PP mengimbau kepasa seluruh warga masyarakat Cilacap pengguna jalan baik yang berkendaraan roda 2 maupun 4 agar patuh dengan Perbup ini, dengan dalih apapun memberikan uang kepada PGOT yang banyak menjamur di Traffic Light sangat tidak dibenarkan, “, tegas Satrio.
Selama kegiatan sosialisasi teraebut, para petugas Sat Pol PP juga langsung memberikan imbauan sambil memajang sapnduk yang bertuliskan larangan memberikan uang kepada PGOT. (Junaedi)













