NASIONALXPOS.CO.ID, CILACAP – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, menggelar sosialisasi larangan pemberian uang kepada Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), Jumat (7/10/2022).
Kegiaatan sosialisasi teraebut dilaksanakan di tiga titik Traffic Light yakni di Damalang, Termilan dan Blue Moon, yang dipimpin langaung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Luhur Satrio Muchsin.
Menurut Satrio, di Cilacap sekarang ini menjamur PGOT, hampir disetiap lampu merah bisa dipastikan ada PGOT.
“Kami satuan Polisi Pamong praja saat ini memberikan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat Cilacap, terutama pengguna jalan yang menggunakan kendaraan roda 2 maupun roda 4 agar tidak memberikan uang kepada PGOT, “, jelas Satrio.
TONTON JUGA :