Sementara itu, pelaku AP saat diwawancarai awak media mengaku senjata itu belum sempat ditembakkan. Menurutnya pelaku membawa dan menodongkan untuk menakut-nakuti.
“Buat nakut-nakuti. Saya sambil bilang ‘diam!’ begitu,” ujar AP yang dihadirkan dalam jumpa pers.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Tiga pelaku itu kini menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Riyan)













