Hukrim

Polda Jateng Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Blora

796
×

Polda Jateng Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Toko Emas di Blora

Sebarkan artikel ini
IMG 20240425 WA0008 scaled

Sementara itu, pelaku AP saat diwawancarai awak media mengaku senjata itu belum sempat ditembakkan. Menurutnya pelaku membawa dan menodongkan untuk menakut-nakuti.

“Buat nakut-nakuti. Saya sambil bilang ‘diam!’ begitu,” ujar AP yang dihadirkan dalam jumpa pers.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Tiga pelaku itu kini menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Riyan)

Tinggalkan Balasan