Sementara itu, pelaku AP saat diwawancarai awak media mengaku senjata itu belum sempat ditembakkan. Menurutnya pelaku membawa dan menodongkan untuk menakut-nakuti.
“Buat nakut-nakuti. Saya sambil bilang ‘diam!’ begitu,” ujar AP yang dihadirkan dalam jumpa pers.
Tiga pelaku itu kini menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Riyan)












