Peristiwa

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kecelakaan Odong odong Yang Menewaskan 10 Penumpang di Serang

598
×

Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Dalam Kecelakaan Odong odong Yang Menewaskan 10 Penumpang di Serang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Pasca kecelakaan odong odong tertabrak kereta api diperlintasan kereta api tanpa palang pintu di desa Silebu kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada hari selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira Jam 11.00 wib yang mengakibatkan 10 orang meninggal dunia.

BACA JUGA :  Polres Serang Bareng Wartawan Ikuti Diskusi Publik Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis 

Dalam proses penanganan perkara tersebut penyidik unit laka lantas polres, serang telah menetapkan JL (27) sopir odong odong menjadi tersangka

Advertisement
scroll ke atas

Seiring berjalannya proses penyidikan, penyidik satlantas polres serang telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, baik saksi korban, saksi warga yang mengetahui kejadian dan pemilik odong odong serta perakit odong odong

BACA JUGA :  Polres Serang Pam Kunker Wapres ke Pondok Pesantren An Nawawi Tanara

Selanjutnya penyidik satlantas polres serang melakukan gelar Perkara dan menetapkan perakit odong odong MN (47) sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut tetapi untuk tersangka MN tidak dilakukan penahanan

BACA JUGA :  Penyebab Bus Peziarah Asal Tangerang Masuk Jurang, kata Ketua RT ada Anak Main Tuas Rem Tangan

Tersangka MN dijerat dengan pasal 277 Undang Undang Lalulintas dan Angkutan jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman Hukuman maksimal1 Tahun Hukuman Penjara  Subsider denda Rp. 24.000.000. (Syt/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *