NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Satlantas Polresta Tangerang menangani kecelakaan lalu lintas yang melibatkan forklift TCM 15 ton hingga menabrak rumah warga di Jalan Raya Ir. Sutami, Kampung Warung, Desa Pagedangan Ilir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kecelakaan terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Forklift yang dikemudikan EP (35), warga Rajeg, melaju dari arah Mauk menuju Kronjo.
Saat melintasi jalan menurun, kendaraan disebut mengalami gangguan mesin. Forklift kemudian berbelok ke kiri dan menabrak pagar serta rumah milik Samsul (34).
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut. Namun, bagian rumah mengalami kerusakan sehingga muncul pembahasan mengenai penyelesaian ganti rugi.
“Penanganan dilakukan mulai dari tindakan awal di lokasi kejadian, evakuasi kendaraan, proses penegakan hukum, hingga fasilitasi mediasi antara pihak yang terlibat,” kata Fery, Minggu (27/9/2026).
Petugas kemudian mengevakuasi forklift ke Satlantas Polresta Tangerang. Polisi juga memfasilitasi komunikasi antara pengemudi dan pemilik rumah untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
Dalam proses mediasi, pengemudi forklift menyatakan bersedia membangun kembali bagian rumah yang rusak. Sementara pemilik rumah menghendaki penyelesaian dalam bentuk uang.
“Perbedaan tersebut masih dibahas dalam proses mediasi,” ujar Fery.
Fery menegaskan, kepolisian tetap menjalankan penanganan kecelakaan sesuai prosedur dan menjaga posisi netral dalam pembahasan kerugian antara kedua pihak.
Menurutnya, bentuk dan mekanisme ganti rugi sepenuhnya menjadi kesepakatan antara pengemudi forklift dan pemilik rumah.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada kedua belah pihak. Keduanya juga akan dipertemukan kembali untuk meminta keterangan sekaligus melanjutkan proses mediasi.
Polisi berharap proses tersebut dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.















