Hukrim

Polres Bungo Tangkap 1 Orang Pelaku Peti Beserta Amankan Satu Unit Excavator

983
×

Polres Bungo Tangkap 1 Orang Pelaku Peti Beserta Amankan Satu Unit Excavator

Sebarkan artikel ini

“Dan untuk kejadian penangkapan pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Wib di aliran sungai Batang Pelepat Kampung Belukar Panjang Dusun Batu Kerbau dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial M. Untuk pasal yang kami sangkakan yaitu pasal 158 Undang Undang Republik Indonesia tahun 2020 tentang perubahan undang undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,”katanya.

“Dan untuk barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu PC 130M warna kuning, satu buah karpet, satu buah selang gabang, satu buah selang spiral, dulang dan besi engkol,”jelasnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Selanjutnya untuk kronologis kejadian yaitu pada tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 11 Wb kami dari unit tipidter melakukan kegiatan ke Kecamatan Pelepat Dusun Batu Kerbau, pada saat di TKP kami menemukan satu unit excavator yang ada di belakang saya sekarang, serta kami juga mengamankan satu orang operator yang berinisial M,”pungkas Kanit Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo Ipda Triyuda.

Terakhir Kasat Reskrim AKP Pebrianto menambahkan, untuk kasus tersebut sekarang dalam proses penyidikan dan nanti hasil dari proses penyidikan tersebut nanti akan kami sampaikan kembali kepada rekan rekan wartawan untuk di di expos lagi,”tutup Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Pebrianto. (is)

Tinggalkan Balasan