TNI & Polri

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Jaringan Pengedar Ganja, Sabu dan Serbuk Ekstasi

437
×

Polres Tangerang Selatan Ungkap Kasus Jaringan Pengedar Ganja, Sabu dan Serbuk Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Operasi selanjutnya dilakukan di Aceh pada 20 September 2024,dimana polisi menangkap MS alias Rengek(40) serta RM alias Kombet (33)di Blangpidie,Aceh Barat Daya, dengan Ganja seberat 501,2 kilogram.

Pengungkapan kasus Sabu

Polisi juga mengungkap jaringan pengedar sabu di Tangerang Selatan,di mulai dengan tertangkapnya AS(30) 24 Agustus 2024 di Ciputat.
Barang bukti yang disita seberat 263,84 gram sabu,dari pengembangan Kasus ini, tersangka H(43) ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti seberat 1 satu kilogram Sabu.

Tinggalkan Balasan