NASIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pemerintah kota Tangerang tengah berupaya mengejar capaian kinerja pengelolaan sampah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan kota Tangerang serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan bahwa pemerintah kota Tangerang bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai ketentuan pengelolaan sampah yang terdiri dari pengurangan sampah dan penanganan sampah.
“Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendaur ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Sedangkan penanganan sampah terdiri dari kegiatan pemilahan, pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, pengolahan sampah dan pemrosesan akhir sampah,” ucapnya.













