Sedangkan untuk perbaikan sedang dan berat yang tidak dapat dilakukan oleh mekanik bengkel UPT Perlengkapan dan Perbekalan, ditangani oleh bengkel rekanan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
Sementara terkait petugas, Wawan memastikan bahwa seluruh petugas lapangan DLH saat ini telah dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kesehatan serta jaminan kematian.
Pengawasan dan pengendalian terhadap operasional pengangkutan sampah kota Tangerang oleh armada pengangkut sampah dilakukan oleh petugas pengawas agar berjalan sesuai standar operasional prosedur, termasuk apabila terjadi kecelakaan dan kejadian ketidaknormalan akan segera ditangani secara cepat dan tepat. (ADV)














