NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Kegiatan Proyek Pemasangan Tower PT. Menara Selaras Persada Diduga Tidak Mengantongi Ijin Membangun (IMB) tepatnya di kampung soge enggan RT O014/RW O04 Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (29/5/2023).
Warga di lingkungan dekat pemasangan tower, kepada wartawan mengakui adanya kegiatan tersebut. “Untuk koordinasi lingkungan ada yang kondusif dan ada pula yang belum, ” Ucapnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Heri selaku pelaksana pemasangan tower PT Menara Selaras Persada saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk pengondisian media dan LSM ke pak sekdes Desa Talok.
Orang kantor bernama Topik juga menyatakan. “Semua pengkondisian ke pak Sekdes Desa Talok,” Tegasnya.
Sekdes Talok Kurdi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, untuk IMB tidak mengetahuinya tapi mengakui tentang pengondisian proyek tersebut.
“Ada tapi cuma untuk lingkungan, selebihnya kembali lagi ke pihak PT mas, ” Tandasnya. (Ibenk)








