Tangerang Raya

Proyek Rehab GSG Sindang Jaya Rp1,45 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Tak Lengkapi APD

7
×

Proyek Rehab GSG Sindang Jaya Rp1,45 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Tak Lengkapi APD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260825 WA0040

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Proyek rehabilitasi Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, dengan nilai kontrak mencapai Rp1.457.740.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, mulai menjadi sorotan.

Bukan hanya karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek juga patut dipertanyakan. Dalam pantauan di lapangan, sejumlah pekerja disebut terlihat bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai.

Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan konstruksi pemerintah yang secara prinsip wajib memperhatikan aspek keselamatan konstruksi. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah penerapan K3 di proyek bernilai Rp1,45 miliar ini benar-benar dijalankan, atau sekadar tercantum dalam dokumen administrasi?

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan bernama “Rehab Gedung Serba Guna (GSG) Kecamatan Sindang Jaya” dengan lokasi Kabupaten Tangerang. Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp1.457.740.000, sumber dana APBD, dengan pelaksana CV. Eka Kontraktor dan masa pelaksanaan 120 hari kalender.

IMG 20260825 WA0039

Papan proyek juga mencantumkan nomor kontrak 11/K.KONSTRUKSI/APBD/DTRB/2026.

Menariknya, papan proyek secara terang menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut dibiayai dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

Artinya, masyarakat bukan hanya berhak mengetahui berapa besar anggaran yang digunakan, tetapi juga berhak mempertanyakan apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, kontrak, standar keselamatan, serta ketentuan pengadaan pemerintah.

Rp1,45 Miliar, K3 Justru Dipertanyakan

Penggunaan APD dalam pekerjaan konstruksi bukan persoalan sepele. Risiko kecelakaan kerja di proyek bangunan dapat muncul dari aktivitas pemotongan material, pekerjaan di ketinggian, penggunaan peralatan listrik, material bangunan, hingga aktivitas bongkar-pasang struktur.

UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan pentingnya perlindungan keselamatan tenaga kerja dan keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerja yang melakukan pekerjaan konstruksi tanpa perlindungan APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya, kondisi tersebut layak menjadi perhatian serius pihak terkait.

Pertanyaannya kemudian, siapa yang bertanggung jawab memastikan seluruh pekerja menggunakan APD?

Apakah pengawas lapangan rutin melakukan pemeriksaan?

Apakah penyedia jasa telah menyiapkan APD sesuai kebutuhan pekerjaan?

Apakah petugas keselamatan konstruksi atau personel yang bertanggung jawab terhadap K3 berada dan bekerja sebagaimana mestinya?

Dan yang tidak kalah penting, apakah aspek keselamatan tersebut telah diperiksa sebelum pekerjaan berjalan dan sebelum pembayaran pekerjaan dilakukan?

Jangan Sampai K3 Hanya Formalitas

Proyek pemerintah tidak semestinya hanya mengejar progres fisik. Keselamatan pekerja merupakan bagian penting dari keberhasilan pekerjaan konstruksi.

Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 menempatkan SMKK sebagai bagian dari penyelenggaraan jasa konstruksi untuk menjamin keselamatan konstruksi, termasuk keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik, serta keselamatan lingkungan.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,4 miliar, publik tentu berharap pengawasan proyek dilakukan secara ketat, bukan hanya terhadap mutu bangunan dan progres pekerjaan, tetapi juga terhadap penerapan K3.

Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat justru mempertaruhkan keselamatan pekerjanya.

Atas temuan tersebut, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang selaku instansi yang tercantum pada papan proyek patut memberikan penjelasan.

Publik layak mengetahui apakah kondisi pekerja tanpa APD tersebut memang terjadi, apakah sudah diberikan teguran kepada kontraktor, serta bagaimana mekanisme pengawasan K3 pada proyek tersebut.

Selain itu, perlu dipastikan apakah seluruh komponen keselamatan konstruksi telah masuk dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dijalankan di lapangan.

nasionalxpos.co.id juga memandang penting adanya keterbukaan mengenai nilai kontrak, progres pekerjaan, konsultan pengawas, dokumen keselamatan konstruksi, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan.

Sebab, semakin besar uang negara yang digunakan, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya.

CV. Eka Kontraktor dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terkait temuan dugaan pekerja yang tidak menggunakan APD tersebut. Berita ini terbuka untuk hak jawab dan klarifikasi dari pihak kontraktor maupun pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan