Daerah

‎Robin Mangkir, Disperindag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan LPG di Legok

178
×

‎Robin Mangkir, Disperindag Kabupaten Tangerang Angkat Bicara Soal Dugaan Kecurangan LPG di Legok

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kasus dugaan pengurangan isi tabung gas LPG 12 kilogram di wilayah Caringin, Legok, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Munculnya keluhan warga atas isi gas yang cepat habis memicu kekhawatiran akan praktik kecurangan dalam distribusi LPG.

‎Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang melalui Pengawas Kemetrologian, Muchamad Muchamadun, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pengujian kuantitas isi LPG tidak bisa dilakukan di tingkat pengecer.

“Gas dalam tabung ukuran 3 sampai 12 kilogram itu tersegel dan terbungkus, jadi tidak bisa diuji di tingkat penjual atau agen. Pengujian hanya dapat dilakukan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE),” jelas Muchamadun kepada NASIONALXPOS.CO.ID, Jumat (11/7).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

‎Ia menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di sejumlah SPBE yang beroperasi di Kabupaten Tangerang. Namun, asal-usul tabung yang diduga bermasalah kini sedang menjadi perhatian khusus.

‎Sebelumnya, pemilik kios LPG di kawasan Legok, Syarif, mengaku hanya sebagai penjual dan menyebut bahwa seluruh urusan pengisian dan distribusi ditangani oleh seorang bernama Robin. Namun hingga berita ini diterbitkan, sosok Robin belum berhasil dikonfirmasi. Upaya redaksi untuk menghubungi nomor ponsel yang dikaitkan dengan Robin tidak membuahkan hasil, dan saat didatangi ke alamat yang disebut berada di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, yang bersangkutan tidak ditemukan.

‎Situasi ini turut mengundang perhatian aktivis perlindungan konsumen. Sandi, salah satu pegiat dari lembaga pengawas konsumen, meminta PT Pertamina sebagai penyedia resmi LPG untuk turun tangan dan melakukan audit jalur distribusi secara menyeluruh.

“Jika dugaan pengurangan isi dilakukan secara sistematis, ini bukan lagi persoalan individu. Pertamina harus membuka mata dan segera melakukan investigasi. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegas Sandi.

‎Sejumlah warga mengaku mulai khawatir dan menghindari pembelian gas LPG di kios yang dicurigai menjual tabung berisi tidak penuh. Hendra (45), warga Kecamatan Curug, menyampaikan pengalamannya.

“Biasanya satu tabung bisa dipakai seminggu lebih. Sekarang, tiga hari sudah habis. Tapi saya bingung harus melapor ke mana,” ujarnya.

Pengamat hukum perlindungan konsumen, M. Harsono, menilai praktik pengurangan isi tabung LPG berpotensi melanggar hukum pidana. Ia menyebut bahwa perbuatan tersebut bisa dikenakan sanksi berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tertentu

“Ini bisa dikategorikan sebagai penipuan sekaligus membahayakan keselamatan konsumen. Jika masyarakat memiliki bukti pembelian dan kondisi tabung yang mencurigakan, mereka bisa melapor secara kolektif. Kami siap memberikan pendampingan hukum,” tandas Harsono.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, mulai dari SPBE, agen distribusi, hingga PT Pertamina dan instansi pengawasan. Perlindungan konsumen tidak hanya soal harga dan kualitas, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas dalam rantai distribusi energi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. (red)

Tinggalkan Balasan