Pendidikan

Masuk SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Orang Tua Diminta Rp3 Juta oleh Kepsek MTS

221
×

Masuk SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Orang Tua Diminta Rp3 Juta oleh Kepsek MTS

Sebarkan artikel ini
images 8

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 25 Kabupaten Tangerang tahun ajaran 2025/2026.

‎Salah satu oknum kepala sekolah madrasah, berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah MTS Jannatul Amal Gempol Sari di Kecamatan Sepatan Timur, diduga terlibat dalam skandal ini. Ia disebut meminta uang sebesar Rp3 juta per siswa kepada orang tua murid agar anak mereka bisa lolos seleksi masuk SMAN 25.

‎Kasus ini mencuat ke publik setelah pengakuan salah satu orang tua siswa yang identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkap bahwa putrinya yang baru lulus dari MTS Jannatul Amal bisa masuk ke SMAN 25, namun dengan syarat menyerahkan uang kepada sang kepala sekolah.

‎“Anak saya sekolah di MTS Jannatul Amal Gempol Sari. Setelah lulus, dia diterima di SMAN 25. Tapi kami diminta uang Rp3 juta oleh kepala sekolah agar anak kami bisa masuk,” ungkap orang tua tersebut kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).‎

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Tim redaksi mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kediaman oknum kepala sekolah. Namun, saat didatangi pada Kamis (10/7/2025), yang bersangkutan tidak berada di rumah. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, nomor wartawan justru diblokir, tanpa ada penjelasan.

‎Menanggapi kabar yang berkembang, Kepala Sekolah SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Heri Hermawan, menyatakan akan menelusuri kebenaran dugaan pungli tersebut dan siap memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Mari sama-sama kita telusuri. Siapa yang berbuat curang harus menerima konsekuensinya,” ujar Heri via pesan WhatsApp, Kamis (10/7/2025).

‎Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak MTS Jannatul Amal ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Banten. (Red)

Tinggalkan Balasan