NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA –Bupati Minahasa Dr Ir Royke Octavian Roring MSi mengambil sumpah/janji dan melantik 98 Hukum Tua terpilih dalam periode 2022-2028 di Kabupaten Minahasa, pada Kamis, 30 Juni 2022 bertempat di Gedung Wale Ne Tou Minahasa, Sasaran Tondano.
Dengan didampingi oleh Wakil Bupati Dr (HC) Robby Dondokambey, SSi, MM dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, bersama Kapolda Sulut Irjen Pol Drs Mulyatno SH MM, Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, SE, Forkompinda Minahasa, Sekretaris Daerah Frits Robert Muntu, S.Sos, Ketua TP PKK Kabupaten Minahasa, Dra Fenny Ch Roring Lumanauw SIP, Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa, Martina Dondokambey-Lengkong SE, Forkopimda Minahasa, FKUB Minahasa, dan jajaran pejabat Pemkab Minahasa, kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jeffry Tangkulung, SH, MAP, dan ditandai dengan penyematan tanda jabatan serta Surat Keputusan oleh Bupati ROR, Wabup RD dan Forkopimda yang hadir.
Nampak kebahagiaan terpancar diwajah George Palandi saat disematkan tanda simbol Garuda sebagai Kepala desa Sarani matani, saat di konfirmasi awak media usai di Lantik menjadi hukum tua dikatakannya bahwa sangat mengucap syukur kepada Tuhan karna campur tangannya hingga mendapatkan kepercayaan dari seluruh masyarakat.
” Saya sangat bersyukur juga berterima kasih kepada Tuhan dan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada saya untuk membangun desa serta mensejahterakan desa kedepan” ungkapnya
Ditambahkan, saat ini saya sebagai hukum tua yang baru adalah juga hukum tua milik semua warga desa Sarani matani.
Ditempat terpisah Gubernur juga menjelaskan tugas dan fungsi kepala desa yang diamanatkan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Gubernur tugas dan fungsi kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Komentar