NASIONALXPOS.CO.ID,SERANG-UPT Samsat Cikande (Ciruas) dalam program bea balik nama gratis dan denda PKB meminta kepada masyarakat Kabupaten Serang agar memanfaatkan program tersebut.
Ia melanjutkan, bahwa program gratis balik nama dan denda PKB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten yang akan sebentar lagi berakhir pada tanggal 23 Desember 2020.
Sejumlah peraturan yang tercantum adalah penghapusan bea balik nama kendaraan, mutasi masuk dari luar daerah maupun dalam daerah, dan penghapusan sangsi adminitrasi atas keterlambatan pembayaran pajak.
“Jadi kami juga berharap dari bea balik nama gratis dan yang lainnya 7 hari lagi atau akan berakhir pada tanggal 23 desember 2020 ini masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, datangi samsat Cikande dan samsat terdekat diwilayah provinsi Banten manfaatkan program yang sedang berjalan, dan kami meminta kepada masyarakat mari membayar pajak untuk membangun Banten yang lebih baik,” katanya. (Syt)