Daerah

Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan PinPri

269
×

Satgas Pasti OJK Blokir 311 Pinjol Ilegal dan PinPri

Sebarkan artikel ini
Foto: Ist

NASIONALXPOS.CO.ID, BALI — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2024 kembali melakukan pemblokiran terhadap 233 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri), yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, Selasa (13/2/2024) lewat rilisnya menyampaikan, sejak 2017 sampai 31 Januari 2024, Satgas telah menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Advertisement

“Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” himbau Hudiyanto.

Di awal 2024, Satgas PASTI juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang marak
akhir-akhir ini. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Masyarakat diharapkan mewaspadai modus tersebut maupun modus-modus
penipuan lainnya. Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat
membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kehati-
hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak
bertanggung-jawab.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal
artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah
memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak,” terangnya.

Apabila ada masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi (tidak logis) diminta melaporkannya ke kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. (Tik)

BACA JUGA :  Izin Usaha Bank BPR Bali Artha Anugrah Dicabut OJK

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *