NASIONALXPOS.CO.ID, MINAHASA – Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa, Minahasa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penertiban dan penindakan terhadap kendaraan bermotor angkutan barang yang melebihi ukuran dan kapasitas kendaraan atau ODOL (Over Dimensi Over Loading), Senin (15/5/2023) berlokasi di 2 titik, Jalan Kasuang dan Tonsea Lama kabupaten Minahasa.
Dalam pelaksanaan KRYD Sat Lantas yang dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Sat Lantas Ipda M Lattu, S.Sos MAP.
Berhasil menjaring pelanggaran dari Ranmor R2 ( 1 unit Brong), STNK ( 2 buah ), serta Sim ( 2 buah ).
Menurut Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK SH MM melalui Kanit Patroli Sat Lantas Ipda M Lattu, S.Sos MAP mengatakan pelaksanakan KRYD Polres Minahasa dimaksudkan untuk meminimalisir angka kecelakaan yang disebakan oleh Over Dimensi Over Loading (ODOL) pada kendaraan.
“Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Sosialisasi tentang penertiban ODOL terhadap para pengemudi kendaraan bermotor angkutan barang.
Serta melaksanakan imbauan tentang tatacara pemuatan barang dan dimensi kendaraan angkutan barang kepada para pengemudi yang memasuki wilayah Kabupaten Minahasa,” jelas Ipda M Lattu.
(Jefry Kandouw)