Video

Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

515
×

Kejagung Tetapkan Menkominfo Jhonny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA -Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate sebagai tersangka dugaan Kasus Korupsi menara BTS (Base Transceiver Station) 4G dan infrastrukstur pendukung paket 1, 2, 3, 4,5 BAKTI (Badan akseksibilitas Telekomunikasi dan Informasi) yang diduga merugikan negara mencapai 8 trilyun rupiah. Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung setelah menemukan “cukup bukti” yang membuat status Jhonny ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Advertisement
Scroll Kebawah Untuk Lihat Berita

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam siaran persnya (17/5) menyampaikan,

“Pada hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur.

Saat keluar dari Kejaksaan Agung dengan diapit petugas kejaksaan, terlihat Jhonny G Plate menggunakan rompi berwarna pink menuju mobil tahanan Kejagung dan dibawa ke Rutan salemba cabang Kejagung untuk 20 hari kedepan serta dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Diketahui, Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal yaitu, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Kementerian Kominfo saat siaran persnya menyampaikan bahwa,

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS), Badan Layanan Umum (BLU), dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti),” ujarnya.

Lebih lanjut, Kominfo menjelaskan bahwa, pelayanan publik akan tetap dikerjakan seiring berjalannya proses hukum terhadap Johnny.

“Di tengah proses hukum yang ada, Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. (red/uchan)

BACA JUGA :  Kejati Banten Tetapkan Oknum Bea Cukai Sebagai Tersangka