Peristiwa

Satresnarkoba Polres Way Kanan Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba

607

NASIONALXPOS.CO.ID, WAY KANAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil meringkus HA (37), yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Way Kanan.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan Iptu Mirga Nurjuanda, Rabu (13/4) mendampingi Kapolres AKBP Teddy Rachesna mengatakan, keberhasilan Polisi dalam meringkus HA tidak lepas dari peran aktif masyarakat, yakni dengan memberikan informasi akan adanya transaksi narkoba di kampung tersebut.

Diduga pelaku tersebut warga Kampung Kotabumi, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan diringkus pada Sabtu (09/4), sekitar pukul 21.00 Wib, di kediamannya.

“Berbekal dengan informasi tersebut, maka polisi melaksanakan penyidikan ke lokasi yang ditunjukan, dan hasilnya berhasil meringkus HA di kediamannya,” terang Iptu Mirga Nurjuanda.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram.

“Dalam penindakan petugas melakukan penggeledahan, ditemukan barang berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisab Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran,” ujarnya.

Selanjutnya guna penyidikan lebih lanjut, Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan,

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Hari Az)

Exit mobile version