Ia menjelaskan, pengerusakan segel pemerintah kabupaten Tangerang diperkuat dengan masih beroperasinya ke empat tempat hiburan malam tersebut, sehingga ia menilai tidak ada lagi alasan bagi satpolPP untuk mempidanakan para ke empat pengusaha hiburan malam.
“Kalau memang tidak kepentingan tentunya tidaklah rumit dong untuk mempidanakan mereka atau membongkar bagunan bangunan itu, karna kalau segel sudah diinjak – injak harga diri satpolPP sudah tidak ada lagi,” ujarnya. (Red)












