Daerah

Pajak Hiburan Malam di Gading Serpong ke Kas Daerah atau kas Oknum?

820
×

Pajak Hiburan Malam di Gading Serpong ke Kas Daerah atau kas Oknum?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Hilman Santosa aktifis sekaligus penggiat sosial dari Poros Tangerang Solid (Portas) mempertanyakan Pajak hiburan dari 12 tempat hiburan malam di kawasan gading Serpong yang diduga nekad melanggar surat edaran bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025.

Hal tersebut lantaran Pajak yang dikenakan diduga masih diberlakukan dan dilampirkan dalam nota pembelian oleh ke 12 lokasi hiburan malam yang diduga nekat beroperasi di bulan suci Ramadhan Kendati sudah dilarang.

“Untuk membuktikan mereka itu beroperasi atau tidak selama bulan suci Ramadhan itu mudah, tinggal dilihat nanti laporan pajaknya,” ungkap Hilman kepada wartawan Minggu (23/3/2025).

Hilman mengaku, pihaknya telah memiliki bukti nota pembelian dari 12 lokasi tempat hiburan malam yang disinyalir terkesan dibiarkan beroperasi selama bulan ramadhan oleh satpolPP Kabupaten Tangerang.

“Kami sudah mepunyai nota pembelian dan disitu dikenakan pajak, berdasarkan nota itu nanti kita bisa tau pajak yang dibayarkan oleh pengunjung masuk ke kas daerah atau diakali oleh pengusaha yang pastinya mendapatkan restu dan ‘pendampingan’ dari oknum,” ungkap Hilman

Hilman mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan permohonan klarifikasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Kabupaten atas dugaannya tersebut, sehingga persoalan tersebut dapat terang benderang.

BACA JUGA :  Masih PPKM, Tempat Hiburan Malam di Serpong Utara Nekat Beroperasi

Tinggalkan Balasan