Daerah

Sengketa Pemilihan Ketua RW 04 Tanjung Priok Bergulir ke PTUN, Warga Desak Pemilihan Ulang

327
×

Sengketa Pemilihan Ketua RW 04 Tanjung Priok Bergulir ke PTUN, Warga Desak Pemilihan Ulang

Sebarkan artikel ini
Suryanto bersama warga RW 04 Tanjung Priok usai sidang gugatan sengketa pemilihan RW ke PTUN Jakarta, Selasa (5/8/2025).

NASIONALXPOS.CO.ID, JAKARTA UTARA – Polemik Pemilihan Ketua RW 04, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terus berlanjut dan kini memasuki sidang ke-11 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sengketa ini bermula dari dugaan pelanggaran prosedural dalam pemilihan yang digelar pada 20 Oktober 2024 lalu.

Calon Ketua RW nomor urut 2, Suryanto, menggugat hasil pemilihan ke PTUN karena menilai sejak awal prosesnya tidak mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Ia juga menyayangkan sikap Lurah Tanjung Priok, Teguh Subroto, yang dinilai tidak menanggapi upaya mediasi dari warga.

“Kami sudah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan di tingkat kelurahan. Namun, Lurah justru tidak merespons aspirasi kami. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum dan membawa perkara ini ke PTUN,” ujar Suryanto kepada NASIONALXPOS, Selasa (5/8/2025).

Suryanto menyebut, pihaknya telah melakukan berbagai langkah administratif, termasuk menyurati kelurahan, kecamatan, hingga Wali Kota Jakarta Utara. Karena tidak ada penyelesaian konkret, jalur hukum menjadi opsi terakhir demi mendapatkan keadilan.

“Kami hanya ingin proses pemilihan RW berjalan jujur, adil, dan sesuai aturan. Harapan kami, PTUN dapat memberikan keputusan yang kredibel sekaligus memperbaiki tatanan hukum di tingkat lokal,” tambahnya.

Sidang sengketa pemilihan Ketua RW 04 Tanjung Priok digelar di PTUN Jakarta. Suryanto serahkan berkas gugatan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, calon nomor urut 1, Tri Waluyo, juga mengkritisi sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan. Ia menilai pembentukan panitia pemilihan dilakukan tanpa melibatkan unsur kelurahan dan tokoh masyarakat, sebagaimana seharusnya diatur dalam Pergub.

Tri juga mengungkap beberapa dugaan pelanggaran lain, antara lain:

  • Keterlibatan pemilih dari luar wilayah RW 04.
  • Penyebaran undangan pemilih tanpa nama dan tanpa validasi.
  • Adanya pemilih yang tidak memiliki KTP atau dokumen kependudukan sah.
  • Dugaan manipulasi data domisili oleh calon terpilih.

Berdasarkan sejumlah pelanggaran tersebut, warga bersama dua calon ketua RW (Suryanto dan Tri Waluyo) menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Pemilihan ulang Ketua RW 04 dengan prosedur yang transparan, partisipatif, dan sesuai peraturan.
  2. Diskualifikasi calon nomor urut 3, yang diduga menyampaikan dokumen domisili tidak sesuai fakta.
  3. Pernyataan tidak sah atas hasil pemilihan dan pelantikan Ketua RW 04 pada 20 dan 27 Oktober 2024.

Sengketa ini kini tengah disidangkan di PTUN Jakarta dan sudah memasuki sidang ke-11, menjadi perhatian luas publik karena menyangkut prinsip transparansi dan penegakan hukum dalam demokrasi tingkat akar rumput.

Sementara itu, pihak calon nomor urut 3 yang disebut dalam gugatan dan pihak Kelurahan Tanjung Priok hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang dilayangkan. (Red)

Tinggalkan Balasan