NASIONALXPOS.CO.ID, SITUBONDO – Dinamika pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme di Kabupaten Situbondo menuai kontroversi. Aktivis senior Situbondo, Amir Mustofa atau yang akrab disapa Bang MA, resmi melayangkan surat keberatan terhadap Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/180/431.013/2025, pada Jumat (19/9/2025) siang.
SK tersebut mengatur tentang pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terafiliasi dengan aktivitas premanisme, yang dinilai mengganggu stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat, dan iklim investasi.
Namun, menurut Bang MA, keputusan Bupati Rio justru berpotensi melampaui kewenangan hukum. Pasalnya, dalam SK itu terdapat penempatan unsur sipil sebagai Ketua Satgas, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Menambahkan unsur sipil di posisi ketua dalam Satgas, itu analisis kami sudah melampaui kewenangan. Padahal, aturan yang ada tidak mencantumkan hal itu,” tegas Bang MA.
Ia menegaskan, pembentukan Satgas semestinya merujuk pada surat dari Menko Polhukam yang tidak pernah menyebut unsur sipil sebagai ketua. Dengan penempatan sipil sebagai Ketua Satgas, menurutnya akan timbul kerancuan, karena yang seharusnya menjadi objek binaan justru dijadikan pembina.
“Bagaimana mungkin Ormas atau LSM yang semestinya dibina, justru ditempatkan sebagai Ketua Satgas untuk membina? Ini bisa menimbulkan polemik dan mengurangi legitimasi di mata publik,” tambahnya.
Bang MA juga menuturkan bahwa langkah pengajuan surat keberatan ini merupakan tahapan awal sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, tepatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Syarat mengajukan gugatan ke PTUN adalah terlebih dahulu menyampaikan surat keberatan. Oleh karena itu, keberatan terhadap Bupati Situbondo kami layangkan hari ini,” pungkasnya.
Kontroversi ini diprediksi akan terus bergulir dan menjadi sorotan publik Situbondo. Akankah Bupati Rio menanggapi keberatan tersebut atau justru berlanjut ke ranah hukum? Kasus ini akan memasuki babak baru dalam episode berikutnya.
Pewarta: Agung Ch












