Hukrim

Sidang Lanjutan Gugatan CV Bali Marine Service, Fiona Yapsawaky: Menang di Pengadilan adalah Bukti

2848
×

Sidang Lanjutan Gugatan CV Bali Marine Service, Fiona Yapsawaky: Menang di Pengadilan adalah Bukti

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan gugatan di PN Surabaya dengan menghadirkan 3 saksi dari penggugat. Rabu, (25/2/2025). Foto: Ist

“Saksi pertama sudah menyatakan, dari 3 item itu yang membuat rugi CV BMS adalah terkait spare part, supplier, dan Bunker. Dari perincian dan lampiran yang disampaikan kerugian mencapai Rp12.850.000.000,- (Dua belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah),” bebernya.

Kuasa Hukum CV Bali Marine Service (BMS) saat selesai sidang gugatan di halaman PN Surabaya. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

Heru juga menjelaskan bahwa agenda sidang berikutnya adalah agenda penambahan alat bukti yang akan diberikan pihaknya kepada majelis hakim.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Dari proses sidang tadi, estimasi tanggal 5 maret dengan agenda yaitu penambahan alat bukti yang akan kita sampaikan. Tentunya alat bukti ini sangat mendukung karena alat bukti ini data yang valid yang akan saya submit serta lampirkan terkait dengan pencemaran nama baik dan berkaitan dengan undang-undang ITE, di mana salah satu oknum karyawan di PPI masih bisa-bisanya dan berani mencemarkan nama baik klien saya,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan