Hukrim

Sidang Lanjutan Gugatan CV Bali Marine Service, Fiona Yapsawaky: Menang di Pengadilan adalah Bukti

2849
×

Sidang Lanjutan Gugatan CV Bali Marine Service, Fiona Yapsawaky: Menang di Pengadilan adalah Bukti

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan gugatan di PN Surabaya dengan menghadirkan 3 saksi dari penggugat. Rabu, (25/2/2025). Foto: Ist

Sementara ditemui nasionalxpos.co.id Direktur CV BMS, Fiona Magdalena Yapsawaky, pengusaha Asli Orang Papua (OAP) itu mengatakan bahwa menang dalam gugatan adalah bukti kepada kliennya.

“Selama inikan saya dizolimi dan mereka itu sudah semena-mena atas kita dan mereka itu berpikir bahwa kita itu tidak akan maju sampai ke gugatan. Harapan saya cuma satu, Menang, sudah itu saja. Kenapa?, karena putusan pengadilan kami untuk menang itu cukup untuk saya membuktikan kepada klien saya bahwa uang-uang yang selama ini kami kasih ke PPI itu memang buat PPI, ngga ada yang masuk ke rekening kita. Dan itu adalah pembuktian saya untuk klien saya,” tegas Fiona. (Uchan)

Tinggalkan Balasan