“Saya sudah jelaskan seperti itu posisinya dan pertama kita sudah merekomendasikan di 4 Kecamatan, tetapi dari KPU dan Satpol PP yang bisa ditindaklanjuti itu di Kecamatan Bangli, Tembuku dan Susut, untuk Kecamatan Kintamani belum bisa, artinya dengan rekomendasi pertama belum clear di tindaklanjuti, tapi kan masih nunggu sifatnya untuk rekomendasi ke-2 dan kita sudah siapkan rekomendasi ke-2 penurunan APK yang tidak sesuai zonanya,” pungkas Muliarta. (Uchan)
Soal APK, Bawaslu Bangli Diprotes Tim Pemenangan Paslon Mulia-PAS
Uchan3 min baca







