NASIONALXPOS.CO.ID, SINGARAJA – Untuk mengetahui secara pasti kebenaran proses pengalihan lahan seluas 45 hektare milik 55 petani di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, pelapor kasus tindak pidana perampasan tanah milik petani, Nyoman Tirtawan, mulai bergerak agresif.
Mantan anggota Komisi 1 DPRD Bali periode 2014-2019 itu, Senin, (5/9/2022) benar- benar mendatangi Pemkab Buleleng. Ia mendatangi Kantor Bupati Buleleng di Jalan Pahlawan No 1, Singaraja, untuk bertemu Pj Bupati Buleleng, I Ketut Lihadnyana. Namun karena agenda Pj Bupati Buleleng sangat padat membuat Tirtawan belum bisa bertemu.
Kemudian Tirtawan melanjutkan aksinya ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai, No 2, Singaraja.
Tirtawan pun langsung diterima Kepala BPKPD Buleleng Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, di ruang kerjanya.
Dalam gaya bahasa yang penuh etika dan beradab, Tirtawan menyampaikan tujuan kedatangannya. Ia ingin meminta data-data autentik yang dipakai Pemkab Buleleng sebagai dasar mencatatkan tanah milik petani di Batu Ampar sebagai aset Pemkab Buleleng.
“Saya sebenarnya sudah punya, tetapi saya ingin dapat data dari sini biar saya tahu pasti kebenaran data yang dipakai Pemkab Buleleng, sebagai dasar mencatat tanah milik petani di Batu Ampar menjadi aset Pemkab Buleleng,” ujar Tirtawan kepada Ka BPKPD Sugiartha.
Tirtawan juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan seperti, membeli tanah milik petani di Batu Ampar dengan 0 Rupiah. “Kalau tanah itu memang beli, berapa harganya, siap penjualnya, kapan dibelinya, Tapi ini tidak jelas semuanya, Masak beli dengan 0 Rupiah?” Ungkapnya.
Usai pertemuan itu, Tirtawan kepada wartawan menuturkan,
“Intinya seperti berikut, bahwa SK Mendagri tahun 1982 untuk 55 warga Batu Ampar atas nama Raman dan kawan-kawan untuk dijadikan SHM. Kenapa BPN hanya memproses SHM untuk 4 orang saja yakni Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna dan Adna?
Ini melanggar HAM, melawan SK Mendagri, dan tindakan diskriminatif BPN Buleleng. Itu saja yang dikejar,” Ujarnya.
Bagaimana tanggapan Kepala BPKPD Sugiartha? Kepada Tirtawan, Sugiartha menjelaskan tanah itu sudah tercatat sebagai aset Pemkab Buleleng sehingga dirinya siap mempertahankan sesuai perintah atasan.
“Saya hanya mengikuti dan melaksanakan perintah atasan,” ujarnya dengan suara pelan.
Terkait permintaan data oleh Tirtawan, mantan Kabaghumas dan Protokol Pemkab Buleleng itu, meminta Tirtawan untuk mengirim surat permintaan.
“Silahkan bersurat, karena ini dokumen negara sehingga, tidak bisa kasih sembarangan, harus lewat surat,” tegas Sugiartha.
BACA JUGA : Luar Biasa! Puluhan Tahun Warga Batu Ampar Berjuang Untuk Hak Atas Lahannya
Dihubungi terpisah, saat media NASIONALXPOS.CO.ID meminta konfirmasi terkait gelar perkara penanganan sengketa Batu Ampar, kepada Kabid pengendalian dan penanganan sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali Agus Apriawan mengatakan
“Gelar perkara sengketa akan dimulai pukul 15.00 wita dengan menyamakan data by data. karena ini baru akan dimulai, jadi kami belum bisa memberikan informasi apapun, sementara bersifat rahasia, sampai ditemukan hasilnya, baru akan kami sampaikan pak,” ucap Agus.
Terkait dengan penanganan Kanwil BPN Provinsi Bali, tirtawan memberikan apresiasi atas kinerja, baik dari ATR/BPN Buleleng, maupun Kanwil ATR/BPN Provinsi.
“Terimakasih atas kerjasama, dengan proaktif melakukan langkah reaktif dari ATR/BPN Buleleng dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dalam penanganan kasus lahan Batu Ampar, saya mengapresiasi itu, namun, saya mendesak dengan segera menerbitkan SHM kepada 51 warga lainnya seperti yang diberikan kepada Ketut Salin, Marwiyah, Pan Deresna, dan Adna, yang sudah terlebih dahulu mendapatkan Sertifikat Hak Milik. dan sangat dapat dipastikan bahwasanya, banyak oknum mafia ATR/BPN Buleleng sebelum-sebelumnya, melakukan kecurangan dan membuat perlawanan kepada Undang Undang yaitu SK Mendagri Tahun 1982,” ungkap tirtawan dengan tegas. (Uchan)













