Sementara untuk MD, terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan pengelolaan/manajemen salah satu penginapan di Buleleng. Yang bersangkutan melanggar pasal Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
“Peran serta masyarakat dalam pengawasan keberadaan WNA sangat kami harapkan. Oleh karena itu apabila terdapat WNA yang dicurigai atau diduga melanggar aturan keimigrasian, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal-kanal media sosial resmi Imigrasi Singaraja,” tutup Hendra. (Uchan)













