Hukrim

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

581
×

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Pria Nigeria Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar

Sebarkan artikel ini
Pendeportasian pria asal Nigeria oleh Rudenim Denpasar. Selasa, (8/10/2024). Foto: Ist

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan bahwa operasi rutin yang dilakukan oleh pihak imigrasi bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, khususnya dalam hal pengawasan terhadap warga negara asing. Setiap pelanggaran, baik terkait izin tinggal maupun keterlibatan dalam aktivitas ilegal, seperti prostitusi, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Pramella. (Uchan)

Tinggalkan Balasan