Tangerang Raya

THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya

93
×

THM One Two Six Diduga Langgar SE Ramadan 2026, Beroperasi Diam-Diam di Citra Raya

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six (126) yang berlokasi di Jalan Nalagati, tepat di depan Eco Plaza Citra Raya, Kabupaten Tangerang, diduga tetap beroperasi selama Ramadan 1447 H meski telah terbit Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Selama Bulan Suci Ramadan.

Surat edaran yang diterbitkan pada 18 Februari 2026 tersebut mengatur secara tegas pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan. Restoran, kafe, dan rumah makan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB serta wajib menggunakan tirai atau gorden guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, selama Ramadan dilarang menggelar live music, pentas DJ, dan aktivitas hiburan malam lainnya. Bar, sauna, spa, pijat refleksi, serta toko penjual minuman beralkohol diwajibkan tutup sementara sejak dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam SE tersebut ditegaskan, pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, THM One Two Six (126) masih menerima tamu dengan sistem reservasi tertutup. Lampu luar lokasi terlihat dimatikan, sementara dua petugas keamanan berjaga di pintu masuk. Kendaraan pengunjung diparkir secara tertata agar tidak mencolok, sehingga dari luar terkesan tidak ada aktivitas.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa operasional dilakukan secara diam-diam untuk menghindari pengawasan aparat selama Ramadan.

Upaya konfirmasi kepada RK selaku owner THM One Two Six (126) melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Selain dugaan pelanggaran SE Ramadan 2026, muncul pula pertanyaan terkait aspek perizinan usaha. Sejumlah dokumen yang lazim dimiliki tempat hiburan malam antara lain izin keramaian dari kepolisian, izin penjualan minuman beralkohol (SIUP-MB), Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), izin lingkungan, serta kesesuaian KBLI dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Awak media masih menelusuri apakah seluruh izin tersebut telah dipenuhi dan sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan.

Hasil konfirmasi kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyebutkan bahwa wilayah Cikupa tidak termasuk zona penjualan minuman beralkohol. Jika benar demikian, maka operasional yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol patut dipertanyakan legalitasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait izin keramaian, Kapolsek Panongan tidak berada di kantor karena sedang mengikuti kegiatan di Polresta. Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan aturan oleh pemerintah daerah selama Ramadan. Publik menunggu langkah tegas dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah agar tidak terjadi kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan