NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG –Setelah menuai sorotan tajam dan desakan keras dari masyarakat serta berbagai lembaga, aktivitas galian tanah ilegal di Kampung Calung, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, akhirnya resmi dihentikan.
Pantauan tim nasionalxpos.co.id pada Rabu (22/10/2025) menunjukkan bahwa alat berat dan truk pengangkut tanah sudah tidak lagi beroperasi di lokasi. Sejumlah aparat kecamatan bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang tampak turun langsung ke area galian untuk memastikan seluruh aktivitas benar-benar dihentikan.
Langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Himbauan Camat Jambe Nomor B/500.17.1/898/Kec.Jmb/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, yang sebelumnya telah memerintahkan pengelola galian agar menghentikan seluruh kegiatan tambang tanah di wilayah Desa Taban.
Camat Jambe Tatang Suryana, STP., M.Si membenarkan bahwa pihaknya bersama unsur muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) telah turun menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami sudah menegaskan sejak awal agar aktivitas galian tersebut dihentikan karena tidak memiliki izin resmi. Hari ini, petugas sudah memastikan lokasi ditutup dan tidak boleh ada kegiatan lagi,” tegas Tatang saat dikonfirmasi nasionalxpos.co.id.
Menurutnya, tindakan ini diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif melapor dan ikut mengawasi kondisi di lapangan.
“Kami tidak ingin ada kegiatan ilegal di wilayah Jambe. Semua pihak harus patuh pada aturan. Kalau mau berusaha, silakan tempuh perizinan yang sah,” tambahnya.
Sementara itu, sejumlah warga Desa Taban menyambut lega keputusan penutupan tambang tersebut. Mereka berharap langkah ini benar-benar ditegakkan dan tidak berhenti di atas kertas.
“Akhirnya ditutup juga. Kami bersyukur, soalnya debu, truk dan suara alat berat bikin resah. Kami harap jangan sampai buka lagi diam-diam,” ujar Sarman, warga RT 10 RW 05 Kampung Calung.
Ketua LSM Seroja, yang sebelumnya turut menyoroti dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang, juga mengapresiasi langkah cepat kecamatan. Namun, ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten melalui Satpol PP melakukan pengawasan berkelanjutan.
“Penutupan ini harus disertai pengawasan ketat. Jangan sampai setelah sepi pemberitaan, alat berat masuk lagi malam-malam. Kami akan terus pantau,” ungkapnya.
Di sisi lain, Satpol PP Kabupaten Tangerang dikabarkan akan menindaklanjuti penutupan ini dengan pemasangan garis larangan aktivitas (police line) dan penyegelan sementara lokasi galian. Langkah ini untuk mencegah adanya upaya pengelola membuka kembali operasi tambang secara diam-diam.
Penutupan galian ilegal di Desa Taban menjadi contoh nyata bahwa tekanan publik dan respons cepat pemerintah daerah dapat menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Namun, warga berharap penegakan hukum tidak berhenti pada satu lokasi saja.
“Masih banyak galian serupa di wilayah lain yang diduga tanpa izin. Kami harap pemerintah dan aparat bisa bertindak tegas, bukan cuma di Taban,” pungkas salah satu tokoh masyarakat Jambe.(Ibenk)












