NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG – Lagi, warga Batu Ampar bersama Nyoman Tirtawan mendatangi Polres Buleleng mempertanyakan proses laporan polisinya mengenai kasus tanah di Dusun Batu Ampar. Jumat, (17/06/2022) pukul 10.00 wita.
Di beritakan oleh beberapa media Online Sebelumnya, Nyoman Tirtawan dikabarkan bersama warga Dusun Batu Ampar melaporkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana atas dugaan perampasan tanah milik warga dari 55 kepala keluarga (KK) seluas ± 45 hektar (Ha) di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.
“Itu sudah jelas, dimana tanah warga yang sudah bersertifikat, malah dijadikan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng dengan Dalil pembelian nol rupiah. dan di sana, saat ini, sekarang berdiri Menjangan Dinasti Resort,” terang Tirtawan kepada wartawan usai diterima berdialog dengan Kompol I Gede Juli, S.IP., selaku Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (Kabag SDM) Polres Buleleng.
Tirtawan menjelaskan, dalam pertemuan tersebut menekankan kepada jajaran Polres Buleleng, bahwa 55 warga, Raman dan kawan-kawan yang Jelas-Jelas memiliki bukti hak milik, diusir dari tanah kelahirannya, dan ditembok tanahnya, sehingga tidak bisa untuk melanjutkan penghidupan mereka.
“Tidak bisa menanam ubi, jagung dan sayur. Bahkan Pemkab Buleleng melalui Asisten 1, meminta warga yang memiliki sertifikat hak milik untuk menyerahkan sertifikat miliknya,” bebernya.
Ia kembali menegaskan, PEJABAT yang melakukan tindakan kriminal, ataupun kejahatan menurutnya itu bukan PEJABAT namanya, tetapi PENJAHAT.

Foto : Istimewa
BACA JUGA : Made Suwija Tegaskan Tak Ada Aset Pemkab Buleleng Di Batu Ampar
“Saya ingin Polres Buleleng segera menangkap penjahat yang merampas tanah rakyat yang notabene untuk melangsungkan hidup mereka. Tanpa hati, tanpa nurani, tega-tega mengusir rakyat yang lahir di sana, bahkan dari tahun 50-an secara turun-menurun tinggal di sana. Ada yang sampai gantung diri tahun 90, namanya Pan Dayuh, ada yang ditodong pistol” tegasnya.
Melalui forum ini, Tirtawan menyampaikan, mana kala Agus Suradnyana tidak segera ditangkap, ia khawatir akan ada lagi perampasan-perampasan lain untuk menzalimi rakyat.
“Karena notabene perampas ternyata dilindungi atau diberikan hak-hak khusus. Ini negeri hukum bukan negeri rimba,” singgungnya.
Ia berharap jangan sampai pejabat yang jahat diberikan kesempatan untuk mengobok-obok rakyat kecil.
“Apa yang saya sampaikan ini mudah-mudahan didengar oleh Kapolres, Kapolri, khususnya kepada Presiden Joko Widodo. Ternyata di zaman peradaban hukum yang begitu tinggi, masih ada perampasan terhadap rakyatnya yang dilakukan oleh notabene bupati terkaya di Indonesia,” sebutnya.
Kejadian seperti ini menurut Tirtawan tidak boleh terjadi. Jangan sampai masyarakat yang lain dan preman-preman lain meniru tindakan-tindakan pemimpinnya.
Saat ditanya oleh awak media terkait bukti atas hak yang dimiliki warga, Tirtawan merinci jumlahnya dengan pasti.
“Kepemilikan sertifikat tahun 59 banyak, Bukti surat garap tahun 63 banyak. SK Mendagri tahun 1982, sebanyak 55, ASLI”. rincinya.
“Saya ingin ini dicamkan oleh seluruh pemegang kebijakan di bidang hukum. Jangan sampai kami murka bersama rakyat. Di sini telah terjadi kriminalisasi, diskriminasi terhadap proses-proses hukum,” pungkasnya.
Menanggapi kedatangan Tirtawan dan warga tersebut Kabag SDM Polres Buleleng Kompol I Gede Juli didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini kepada Kapolres Buleleng untuk segera diatensi.
“Tadi ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi, tentunya masyarakat itu adalah partner dari polisi. Kami terima dengan baik, bersahabat,” ucapnya.
Dikatakan Kompol Juli, ada beberapa hal yang perlu dimintai konfirmasi kepada pihak Polres Buleleng dan telah diberikan penjelasan dengan sebaik-baiknya kepada yang bersangkutan.
“Ada beberapa menanyakan terkait berita kasus dan kita juga sudah memberikan penjelasan. Hasilnya sudah kita laporkan sejelas-jelasnya ke Pak Kapolres. Kita tindak lanjuti apa yang telah menjadi aspirasi dan disesuaikan dengan ranahnya masing-masing. Apa yang diadukan, kita sudah komunikasi dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.
Namun, ketika dikonfirmasi apakah Bupati Agus Suradnyana dilaporkan atas kasus tanah Batu Ampar ? Menanggapi pertanyaan wartawan ini, Kabag SDM terkesan menghindar.
“Tadi bukan melaporkan. Tidak sampai menyinggung siapa-siapalah gitu. Itu kasus yang lama, tahun 90-an katanya. Kami juga dalam hal ini, tidak ke ranah itu menanggapi. Ya pejabat itu kan harus semua, tidak hanya beliau saja nggih,” kilah Kompol Juli.
“Intinya begini, aspirasi yang disampaikan masyarakat sudah diterima baik oleh Kabag SDM, dan itu ditampung semuanya. Jadi komunikasi berjalan, bahkan diapresiasi sudah datang ke sini. Segala sesuatu akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi itu saja dari kami. Masalah proses penyidikan itu nanti di Reskrim,” tambahnya.(CdR)












