Hukrim

Tragis, Remaja di Bungo Tega Habisi Pacar dan Buang ke Sungai Batang Tebo

346
×

Tragis, Remaja di Bungo Tega Habisi Pacar dan Buang ke Sungai Batang Tebo

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BUNGO – Kasus pembunuhan tragis kembali mengguncang Kabupaten Bungo. Seorang remaja laki-laki berinisial FAG (17) ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa pacarnya, Melati (17), dan membuang jasadnya ke aliran Sungai Batang Tebo, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Minggu (26/10/2025).

Penemuan mayat berawal dari laporan warga bernama Herikun (41), seorang petani Simpang Babeko, yang melihat tubuh perempuan mengapung di sungai sekitar pukul 13.00 WIB. Warga bersama petugas kemudian mengevakuasi korban ke tepi sungai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dari hasil olah TKP, korban ditemukan tanpa busana dengan ciri gelang emas kecil bermotif bunga kaca hitam, sepasang anting bulat, serta cat kuku merah darah. Petugas juga menemukan luka di bagian mulut dan dengkul kiri korban.

Tim identifikasi sempat kesulitan mengenali sidik jari korban akibat rusaknya jaringan kulit. Namun, berkat laporan masyarakat dan rekan kerja korban, identitas korban akhirnya terungkap sebagai remaja asal Bungo yang bekerja di salah satu tempat usaha di kota tersebut.

Rekan korban menyebut, korban terakhir terlihat pergi bersama kekasihnya menggunakan mobil Avanza hitam. Berdasarkan petunjuk itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo bersama Polsek Bathin II Babeko bergerak cepat melakukan pelacakan.

Tak butuh waktu lama, pelaku FAG (17) berhasil diringkus di rumah neneknya di Desa Tanjung Agung, Senin (27/10/2025) pukul 06.00 WIB. Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencekik dan memukul korban di dalam mobil hingga tewas, kemudian membuang jasadnya dari jembatan di Desa Tanjung Menanti sekitar pukul 22.00 WIB.

Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku mengaku kesal setelah merasa diperas dan ditipu oleh korban yang mengaku hamil, serta mengetahui korban kerap pergi bersama pria lain.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  1. Mobil Toyota Avanza hitam BH 1776 MM
  2. 1 unit handphone Samsung Galaxy A05
  3. 1 unit iPhone 13 Pro Max putih

Kasus ini kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo. Mengingat pelaku dan korban sama-sama masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kapolres Bungo melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, S.Tr.K., S.I.K, menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat melapor serta kepada tim yang berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dengan tetap menjunjung tinggi perlindungan anak,” ujar AKP Ilham Tri Kurnia.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak dalam penanganannya.

(is)

Tinggalkan Balasan