DaerahPemerintahan

Transformasi Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penerbitan Ijin Tinggal Bagi WNA

2822
×

Transformasi Birokrasi, Imigrasi Singaraja Permudah Proses Penerbitan Ijin Tinggal Bagi WNA

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SINGARAJA – Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan perizinan terhadap investor asing ke Indonesia, serta meningkatkan kedatangan wisatawan mancanegara. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, telah memberikan berbagai perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan peningkatan dan kemudahan layanan Keimigrasian.

Sebagai implementasinya, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0702.GR.01.01 Tahun 2022, tentang kebijakan Keimigrasian untuk menyederhanakan birokrasi,
mempermudah dan mempercepat layanan izin tinggal, guna mendukung kebijakan peningkatan investasi asing ke dalam negeri, serta pedoman kebijakan keimigrasian melalui layanan E-Visa, dan penerbitan Visa di perwakilan RI yang mudah dan cepat, untuk mendukung peningkatan investasi asing dan kunjungan kepariwisataan kedalam Negeri Nomor IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Surat edaran ini, secara umum mengatur untuk, seluruh pejabat dan pelaksana di bidang pelayanan izin tinggal keimigrasian agar, memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaksanakan pengawasan secara berjenjang.

Sedangkan pedoman tersebut, mengatur tentang pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas, pemberian izin tinggal baru melalui permohonan visa, perpanjangan izin tinggal kunjungan, alih status izin tinggal Keimigrasian, dan pemeriksaan keimigrasian, ditempat pemeriksaan imigrasi.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, dilakukanlah sebuah transformasi untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat di bidang Izin tinggal keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Visa dan Izin Tinggal, sehingga lebih optimal dengan menyederhanakan proses layanan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,
Nanang Mustofa, menyatakan bahwa,

“Imigrasi Singaraja selalu siap dan sudah melaksanakan kebijakan tersebut. dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan. saat ini, proses penerbitan izin tinggal keimigrasian diselesaikan dalam waktu 2 hari kerja setelah pengambilan foto biometrik,” Ucapnya.

Sedangkan untuk permohonan yg membutuhkan persetujuan Ditjen Imigrasi, Izin Tinggal Keimigrasian diselesaikan dalam waktu 1 hari setelah mendapat persetujuan. (Uchan)

Tinggalkan Balasan