Suhendra menambahkan bahwa, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal. (Uchan)
Usai Kasus Narkoba, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris
Uchan2 min baca













