Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

73 Tersangka Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda Sumsel

464
×

73 Tersangka Narkoba Ditangkap Ditresnarkoba dan Polres Jajaran Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PALEMBANG – Pada Minggu ke-V Januari 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dan Polres jajaran, berhasil menangkap 73 tersangka kasus narkoba dengan 53 Laporan Polisi (LP).

Hal itu, diungkapkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM, saat memberikan keterangan pers, di ruang kerjanya, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan, bahwa dari 72 tersangka, sebanyak 63 tersangka merupakan pengedar narkoba dan 10 orang tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut.

“Untuk barang bukti yang disita yakni Sabu sebanyak 334,32 gram, Ganja 14,12 gram dan pil Ekstasi sebanyak 41,1/4 butir,” ungkap Kabid Humas.

BACA JUGA :  Kesiapan Suplai BBM Menunjang Alat Berat Agar Kerja Maksimal, Satgas TMMD Bantu Operator Isi BBM

Di jelaskan Kabid Humas, dari segi banyaknya LP yang diungkap, Muba dan Polres Muara Enim masing-masing dengan 9 LP, Polrestabes Palembang 7 LP. Polres Ogan Komering Ilir 5 LP. Kemudian, dari Ditresnarkoba, Polres Banyuasin, Polres Ogan Komering Ulu, Polres Ogan Komering Ulu Timur dan Polres Lubuk Linggau masing-masing dengan 2 LP. Sedangkan, Polres Ogan Ilir, Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres Ogan komering Ulu Selatan, Polres Empat Lawang, Polres Pali dan Polres Muratara masing masing 1 LP.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Akan Terapkan Pengguna KKPD

“Selanjutnya, dari segi tersangka yang ditangkap, yaitu Polrestabes Palembang dengan 11 tersangka, Polres Muara Enim 12 tersangka, Polres Ogan Komering Ilir dan Polres Musi Banyuasin masing-masing 9 tersangka dan Ditresnarkoba Polda Sumsel 4 tersangka,” terang Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, Polres Pagar Alam, Polres OKU, Polres OKUT, Polres Lubuk Linggau dan Polres Musi Rawas masing-masing 3 tersangka. Polres OI dan Polres Muratara masing-masing 2 tersangka dan Polres Lahat, Polres Prabumulih, Polres OKUS, Polres Empat lawang serta Polres Pali masing masing 1 tersangka.

BACA JUGA :  Dukungan Terus Mengalir, Deklarasi Anies For President 2024 di Kabupaten Serang di Sambut Antusias Berbagai Elemen

“Dari barang bukti narkoba yang disita, seperti narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.154 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” jelas Kabid Humas.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” pungkas Kabid Humas. (Herry Eddy)