Hukrim

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

902
×

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, pada Rabu (3/7/2024) sekira pukul 23.15 WIB, NH (41) dan ONI (25) ditangkap petugas di wilayah Kricak Tegalrejo Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, tersangka NH 3,85 gram Ganja dan 1 buah HP. Dari Tersangka ONI yakni 1 buah HP.

“Terhadap NH dan ONI disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah, “paparnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurutnya, pada Kamis (4/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, GP (21) ditangkap petugas di wilayah Wedomartani Ngemplak, Sleman, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Ganja. Dari GP diamankan berupa 105 gram Ganja, 1 buah paper dan 1 buah HP.

“Terhadap GP dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Delapan Milyar Rupiah, “imbuhnya.

Masih kata Sujarwo, pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 20.00 WIB, petugas menangkap BHP (18) di wilayah Bener, Yogyakarta. BHP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya. Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 150 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 unit HP.

“Terhadap BHP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Lima Ratus Juta Rupiah, “jelasnya.

Tinggalkan Balasan