Hukrim

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

900
×

9 Kasus dengan 10 Orang Terduga Pengedar Narkotika Ditangkap Satresnarkoba Polresta Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Kata Humas, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 18.10 WIB, petugas menangkap DS (33) dan RSS (31) di wilayah Bumijo Jetis, Yogyakarta, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya dan Psikotropika. Petugas mengamankan barang bukti dari DS berupa, 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg dan satu unit HP. Sedangkan dari tersangka RSS, 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP.

“Terhadap DS dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah, dan Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah, “terangnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Terhadap RSS disangkakan Pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika UU RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Seratus Juta Rupiah.

Pada Senin (15/7/2024) sekira pukul 21.00 Wib di wilayah Kota Semarang telah melakukan penangkapan terhadap ADS (35), karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Obaya, yang merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y dan 1 buah HP.

Terhadap ADS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Lima Milyar Rupiah.

Tinggalkan Balasan