NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Warga Kampung Lamporan, RT 04 RW 05, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan kehawatiran setelah menemukan lahan kosong yang diduga dijadikan tempat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.
Temuan ini memicu kemarahan dan kekecewaan di kalangan warga dan ketua RT setempat.
Para ketua RT menilai tindakan pembuangan limbah tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. bukan saja bau namun tetapi ikan yang berada di bekas galian mengalami kematian, bahkan air danau menjadi berbudah sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
“Ini adalah masalah serius. Kami tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan hal ini kepada pihak berwenang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga setempat mendesak pemerintah daerah kabupaten Tangerang khususnya Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas dalam menyelidiki dan menghentikan praktik ilegal tersebut.












