Tangerang Raya

Linmas Diduga Bekingi Proyek Tanpa Izin, Wartawan Diusir di Gelam Jaya

344
×

Linmas Diduga Bekingi Proyek Tanpa Izin, Wartawan Diusir di Gelam Jaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20251212 WA0058

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Proyek pembangunan gedung di area bekas Giant, Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Tidak terlihat adanya papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara para pekerja juga tampak mengabaikan standar keselamatan kerja dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Ketika awak media mencoba meminta konfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku sebagai keamanan proyek justru memberikan informasi tak jelas terkait keberadaan pelaksana maupun pemilik proyek. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut adalah anggota Linmas Desa Gelam Jaya.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Tidak berhenti di situ, seorang Linmas aktif bernama Ade Soipyan alias Ibeng datang dan mengusir wartawan dengan nada arogan.

“Bang, tidak ada urusan. Abang keluar dari proyek,” ucapnya sambil menghalangi upaya jurnalis menjalankan tugasnya untuk memperoleh klarifikasi, Jumat (12/11/2025).

Sikap tersebut menimbulkan sorotan. Pasalnya, Linmas yang seharusnya bertugas menjaga ketertiban di lingkungan pemerintahan desa justru diduga menjadi backing proyek yang belum jelas legalitasnya. Padahal mereka menerima honor dari anggaran pemerintah desa.

Sementara itu, Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin S.IP., M.Si saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tersebut.

Hal senada disampaikan Kasi Trantib Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin S.AP, yang menyebut tidak pernah menerima laporan atau tembusan mengenai proyek dimaksud.

Tindakan menghalangi tugas wartawan bukan perkara ringan. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pemilik proyek belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan