Hukrim

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Diklat Pemda Bojong Nangka, Warga Geram: Jangan Tunggu Ada Korban!

0
×

Dugaan Peredaran Tramadol dan Eximer di Diklat Pemda Bojong Nangka, Warga Geram: Jangan Tunggu Ada Korban!

Sebarkan artikel ini
IMG 20260907 WA0036 1

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan adanya aktivitas peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer di kawasan Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menuai keresahan warga. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung di lingkungan permukiman tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan desakan agar aparat segera melakukan pemeriksaan.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dihimpun dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan keberadaan aktivitas jual beli obat yang diduga tidak semestinya beredar bebas. Warga meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan peredaran obat keras yang berpotensi menyasar kalangan remaja.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka khawatir keberadaan titik yang diduga menjadi tempat transaksi obat tersebut justru berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar apabila tidak segera ditindaklanjuti.

“Kami sangat geram. Kalau memang benar ada jual beli tramadol dan eximer di lingkungan sini, jangan dibiarkan. Jangan menunggu sampai ada anak-anak yang menjadi korban baru aparat bergerak,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut warga lainnya, keberadaan aktivitas tersebut dinilai sangat mengganggu rasa aman masyarakat. Mereka berharap aparat melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

“Kalau memang tidak ada, silakan dibuktikan. Tapi kalau benar ada, harus ditindak. Lingkungan warga bukan tempat untuk menjual obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan,” tegas warga tersebut.

Warga juga mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Mereka meminta kepolisian bersama instansi terkait melakukan penyelidikan dan memastikan legalitas obat maupun aktivitas jual beli yang diduga berlangsung.

Pasalnya, tramadol merupakan obat yang penggunaannya memiliki ketentuan dan pengawasan. Sementara penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan persoalan kesehatan maupun sosial, terlebih jika sampai beredar kepada anak-anak dan remaja.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan keluhan warga. Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan telah ditemukan tindak pidana atau memastikan adanya peredaran tramadol dan eximer di lokasi tersebut.

Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas keluhan. Mereka meminta aparat melakukan langkah konkret berupa pengecekan lapangan dan penelusuran terhadap dugaan transaksi obat keras tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan aman. Kalau memang ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat sudah resah, tetapi tidak ada tindakan,” pungkas warga.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan dan keresahan warga, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya peredaran obat keras tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Tinggalkan Balasan