TNI & Polri

Polres Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

124
×

Polres Pangkalpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang terduga pelaku berinisial AF berhasil diamankan dalam operasi penangkapan, Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/23/I/2026/Sat Reskrim tertanggal 12 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku pada Selasa siang.

“Sekira pukul 12.00 WIB, Unit PPA mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kapolres.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AF. Dalam proses interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial LF.

Menurut pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal oleh penyidik,” tambah Kapolres.

Tinggalkan Balasan