Daerah

Polsek Todanan Bekuk 2 Pelaku Curat di SDN 2 Gondoriyo, Kerugian Rp27 Juta

101
×

Polsek Todanan Bekuk 2 Pelaku Curat di SDN 2 Gondoriyo, Kerugian Rp27 Juta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOSE.CO.ID, BLORA – Gerak cepat jajaran Polsek Todanan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas pendidikan di SDN 2 Gondoriyo, Dukuh Jatisemi RT 002 RW 003, Desa Gondoriyo, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora Wawan Andi Susanto melalui Kapolsek Todanan Iptu Suhari S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.57 WIB dan baru diketahui pada Rabu pagi, 25 Februari 2026 pukul 07.00 WIB.

“Seorang guru yang hendak masuk ke ruang kantor mendapati pintu sudah dalam keadaan tidak terkunci. Setelah dicek, ruangan dalam kondisi berantakan dan sejumlah inventaris sekolah hilang,” jelas Iptu Suhari, Sabtu (28/2/2026).

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya:

  • 1 unit proyektor merek Infocus
  • 1 unit proyektor merek Acer
  • 2 unit laptop merek Lenovo
  • 1 unit laptop merek HP

Total kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta. Pihak sekolah melalui pelapor berinisial W kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.

Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Todanan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai dua pria yang tengah berada di sebuah warung makan di wilayah Todanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua tersangka berinisial IW (asal Bandarlampung) dan DS (asal Jakarta) berhasil diamankan. Keduanya diketahui tinggal di rumah kos di wilayah Kabupaten Rembang.

“Kedua tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian di SDN 2 Gondoriyo,” tegas Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX hitam nopol R-3598-JAC (diduga pelat palsu)
  • 1 unit Honda ADV hitam nopol G-4056-CDF
  • 2 unit laptop Lenovo
  • 1 unit laptop HP
  • 2 tas ransel
  • 1 obeng

Sisa uang hasil penjualan 4 proyektor sebesar Rp1.150.000

Satu unit laptop ditemukan di dalam tas pelaku, sementara satu unit proyektor disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna melacak kemungkinan barang bukti lain yang telah dijual.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Todanan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada fasilitas umum seperti sekolah.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Riyan)

Tinggalkan Balasan