Tangerang Raya

KTP Mati Padahal Masih Hidup, Warga Tangerang Mengadu ke Dukcapil

8
×

KTP Mati Padahal Masih Hidup, Warga Tangerang Mengadu ke Dukcapil

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0086
Foto Ilustrasi: Seorang warga Kabupaten Tangerang mengaku kesulitan mengakses layanan administrasi dan BPJS setelah data kependudukannya di Dukcapil tercatat berstatus meninggal dunia, meski yang bersangkutan masih hidup. Kasus ini kini menjadi sorotan dan masih menunggu penyelesaian dari pihak terkait.

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Seorang warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, mengaku mengalami persoalan administrasi kependudukan yang membuatnya tidak dapat mengakses berbagai layanan publik. Pasalnya, data kependudukan miliknya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tangerang tercatat berstatus meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup.

Warga tersebut, Sahroni, mengatakan persoalan itu baru diketahui sekitar tahun 2018 saat perusahaan tempatnya bekerja hendak mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Awalnya pihak perusahaan ingin membuat BPJS Kesehatan saya, tetapi ditolak karena data KTP saya di sistem sudah berstatus meninggal dunia,” ujar Sahroni kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pernah memindahkan domisili ke Kecamatan Rajeg setelah menikah mengikuti alamat istrinya. Beberapa tahun kemudian, ia kembali memperbarui data kependudukan dan pindah ke Kecamatan Sindang Jaya.

Setelah berpisah dengan istri pertamanya, mantan istrinya kembali menikah dan mengurus dokumen kependudukan melalui pihak lain. Sahroni mengaku tidak mengetahui apakah peristiwa tersebut berkaitan dengan perubahan status data dirinya.

Karena status kependudukannya telah dinyatakan meninggal, berbagai layanan administrasi tidak dapat diakses. Bahkan, saat mendatangi Kantor Kecamatan Sindang Jaya pada tahun 2023, ia diarahkan untuk mengurus permasalahan tersebut ke Dukcapil Kabupaten Tangerang.

“Sesampainya di Dukcapil, saya diberitahu bahwa datanya sudah tidak bisa diproses karena status saya sudah meninggal,” katanya.

Pada Senin (6/7/2026), Sahroni kembali mendatangi Kantor Dukcapil Kabupaten Tangerang untuk meminta agar data kependudukannya diaktifkan kembali.

Di loket pengaduan, petugas melakukan verifikasi melalui sidik jari, pemindaian iris mata, dan pengenalan wajah. Hasilnya, identitas Sahroni muncul sesuai dengan data di sistem, namun statusnya tetap tercatat sebagai telah meninggal dunia.

“Saya diarahkan ke Pak Bayu selaku Kasi Kematian. Beliau meminta saya membuat surat pernyataan dari perusahaan tempat saya bekerja serta membawa Ketua RT dan RW ke Dukcapil. Saya bingung, kenapa saya harus membawa RT dan RW, sementara surat kematian itu bukan dibuat oleh keluarga saya,” ungkap Sahroni.

Menurutnya, prosedur tersebut justru menyulitkan warga yang ingin memperbaiki kesalahan administrasi yang bukan berasal dari dirinya.

Sementara itu, wartawan Nasionalxpos.co.id telah menghubungi Bayu selaku Kepala Seksi Kematian di Dukcapil Kabupaten Tangerang untuk meminta penjelasan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Bayu membenarkan bahwa Sahroni telah datang ke kantor Dukcapil.

“Kemarin orang yang bersangkutan sudah ke sini. Kami masih menunggu surat dari yang bersangkutan,” tulisnya.

Namun saat ditanya mengenai langkah lanjutan yang akan dilakukan Dukcapil untuk mengaktifkan kembali data kependudukan Sahroni serta estimasi penyelesaian kasus tersebut, hingga berita ini diterbitkan Bayu belum memberikan jawaban lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut validitas data administrasi kependudukan yang berdampak langsung terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan publik, mulai dari BPJS Kesehatan hingga berbagai layanan administrasi lainnya.

Tinggalkan Balasan