NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Kota Pangkalpinang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi daerah, termasuk penyesuaian tarif retribusi di kawasan wisata Pantai Pasir Padi. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung penataan destinasi wisata andalan milik pemerintah kota.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan bahwa Perda yang telah disahkan harus segera dijalankan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan retribusi daerah.
“Hal ini harus dan wajib dilaksanakan karena merupakan perintah langsung dari Perda,” ujar Abang Hertza di depan Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, penerapan retribusi resmi di Pantai Pasir Padi bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menjadi sumber pembiayaan dalam memperbaiki berbagai fasilitas publik di kawasan wisata tersebut.
Ia menilai, dengan bertambahnya PAD, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk melakukan penataan kawasan, meningkatkan kenyamanan pengunjung, serta memperkuat daya tarik Pantai Pasir Padi sebagai destinasi wisata unggulan Kota Pangkalpinang.
Meski demikian, Hertza mengingatkan agar implementasi kebijakan dilakukan secara bijaksana. Pemkot diminta membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penolakan dari masyarakat.
“Intinya, kita semua ingin Pangkalpinang menjadi lebih baik ke depan. Melalui Perda retribusi ini, pemerintah akan mendapatkan tambahan anggaran yang dialokasikan khusus untuk perbaikan dan penataan Pantai Pasir Padi,” katanya.
Hertza juga menyatakan DPRD siap memberikan dukungan, termasuk melalui penguatan anggaran apabila diperlukan, agar Pantai Pasir Padi dapat tampil lebih indah, tertata, dan mampu bersaing sebagai destinasi wisata yang menarik bagi wisatawan lokal maupun luar daerah.
Menurutnya, Pantai Pasir Padi merupakan salah satu aset wisata strategis yang dimiliki Pemerintah Kota Pangkalpinang. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional agar mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ia berharap penerapan retribusi tidak menjadi beban bagi masyarakat. Sebaliknya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan, kebersihan, keamanan, serta penyediaan fasilitas yang memadai sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari setiap retribusi yang dibayarkan.
Dengan diterapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 secara optimal, DPRD berharap Pantai Pasir Padi dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang lebih representatif, memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, sekaligus menjadi ikon kebanggaan Kota Pangkalpinang.













