Tangerang Raya

Usai Somasi Mamin Rp1,49 Miliar, BARATA Soroti Transparansi Pengadaan Kecamatan Rajeg

8
×

Usai Somasi Mamin Rp1,49 Miliar, BARATA Soroti Transparansi Pengadaan Kecamatan Rajeg

Sebarkan artikel ini
IMG 20260623 WA0016
Ketua Umum DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim,

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polemik transparansi anggaran di Kecamatan Rajeg memasuki babak baru.

Setelah batas waktu somasi terkait anggaran makanan dan minuman (mamin) rapat senilai Rp1,49 miliar berakhir tanpa tanggapan resmi, DPD LSM BARATA Tangerang Raya menyatakan akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Ketua Umum DPD LSM BARATA Tangerang Raya, Puji Rahman Hakim, mengatakan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Camat Rajeg selaku Pengguna Anggaran untuk memberikan klarifikasi sekaligus membuka dokumen pengadaan yang menjadi perhatian publik.

Menurut Puji, surat somasi yang dilayangkan sebelumnya memberikan waktu 5 x 24 jam kepada pihak Kecamatan Rajeg untuk memberikan penjelasan dan memenuhi permintaan transparansi.

Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, pihaknya mengaku belum menerima respons maupun dokumen yang diminta.

“Kami sudah memberikan ruang untuk klarifikasi dan membuka dokumen kepada publik. Karena sampai batas waktu somasi tidak ada respons, kami akan melanjutkan langkah melalui jalur hukum,” ujar Puji kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Puji menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas laporan yang akan disampaikan kepada Kejati Banten. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam proses pengadaan makanan dan minuman rapat Kecamatan Rajeg yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026.

BARATA sebelumnya menyoroti adanya 23 paket pengadaan mamin rapat dengan nilai total sekitar Rp1,49 miliar. Beberapa paket yang menjadi perhatian memiliki nilai di atas Rp200 juta dan tercatat menggunakan metode Pengadaan Langsung. Menurut BARATA, kondisi tersebut perlu mendapat kajian lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan dengan aturan yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan di lapangan. Semua harus dilihat berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Puji.

Selain persoalan mamin, BARATA juga menyoroti data pengadaan lain di lingkungan Kecamatan Rajeg Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan data RUP yang tersedia, terdapat sejumlah paket pekerjaan konstruksi seperti pembangunan U-Ditch, saluran pembuangan air (SPAL), paving block, hotmix jalan lingkungan, hingga bedah rumah.

Dari data yang dipublikasikan, mayoritas paket tersebut hanya menampilkan informasi mengenai nama kegiatan, lokasi pekerjaan, metode pengadaan, nilai anggaran, serta status pekerjaan. Sementara nama penyedia belum tercantum pada sebagian besar paket pekerjaan yang terlihat dalam data tersebut.

Satu paket yang tercatat menampilkan nama penyedia adalah kegiatan Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan melalui metode E-Purchasing E-Katalog 6.0 dengan nilai Rp72 juta, dengan penyedia tercantum atas nama Adi Sarana Armada.

Puji menilai keterbukaan informasi pengadaan menjadi bagian penting dalam pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, informasi mengenai proses pengadaan, penyedia pekerjaan, serta realisasi kegiatan perlu disampaikan secara terbuka agar publik dapat melakukan pengawasan.

“Transparansi anggaran merupakan hal yang penting. Kami hanya meminta agar seluruh proses penggunaan uang daerah dapat dijelaskan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. [cenks]

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak Kecamatan Rajeg terkait berakhirnya masa somasi, rencana pelaporan ke Kejati Banten, serta belum tercantumnya nama penyedia pada sebagian besar paket pekerjaan dalam data yang dipublikasikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Rajeg terkait persoalan tersebut.

Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak Kecamatan Rajeg sesuai prinsip keberimbangan informasi dalam Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan