Tangerang Raya

Calo E-KTP Diduga Rugikan Warga Rp400 Ribu, Dokumen Tak Kunjung Terbit

2
×

Calo E-KTP Diduga Rugikan Warga Rp400 Ribu, Dokumen Tak Kunjung Terbit

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 WA0025
Ilustrasi dugaan praktik percaloan dalam pengurusan E-KTP.

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kembali menjadi sorotan. Seorang warga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mengaku dirugikan setelah menyerahkan uang sebesar Rp400 ribu kepada seseorang yang diduga sebagai calo dengan janji membantu mempercepat proses pembuatan E-KTP. Namun hingga lebih dari satu bulan, dokumen yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Korban, Musa, warga Kampung Rawa Kalong, Kecamatan Pakuhaji, mengatakan E-KTP milik ayahnya sangat dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan pengurusan Akta Jual Beli (AJB).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Menurut pengakuan Musa, pada 1 Juni 2026 ia menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu kepada seorang pria yang dikenal dengan nama “Bang Wes”. Uang tersebut, menurut keterangan Bang Wes, digunakan untuk membeli materai dan biaya transportasi dalam proses pengurusan administrasi.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2026, Bang Wes kembali mendatangi rumah Musa dan kembali meminta uang sebesar Rp200 ribu. Setelah menerima uang tersebut, Bang Wes mengajak ayah Musa menuju Kantor Kecamatan Sepatan Timur untuk menjalani proses perekaman biometrik E-KTP.

Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan Musa kepada Bang Wes mencapai Rp400 ribu. Namun hingga kini, E-KTP yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Saat dimintai penjelasan mengenai perkembangan pengurusan E-KTP tersebut, Bang Wes disebut menyampaikan alasan bahwa data ayah Musa hilang dan masih menunggu proses verifikasi sehingga penerbitan E-KTP mengalami keterlambatan..

Penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Pasalnya, seluruh pelayanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan E-KTP, pada dasarnya dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak dipungut biaya.

Jika dugaan praktik percaloan ini benar terjadi, maka hal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan administrasi kependudukan.

nasionalxpos.co.id mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik percaloan tersebut. Selain menelusuri status orang yang disebut sebagai Bang Wes, perlu juga dipastikan penyebab sebenarnya keterlambatan penerbitan E-KTP dan kebenaran informasi terkait hilangnya data pemohon.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun Disdukcapil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi.

Tinggalkan Balasan