NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG — Dugaan aktivitas pembelian dan penjualan kembali BBM jenis Pertalite di Perumahan Bumi Indah, Jalan Edelweis 1, RT 04/RW 07, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan.
Hasil penelusuran wartawan di lapangan menemukan dugaan aktivitas pembelian Pertalite secara berulang yang dikaitkan dengan seorang warga bernama Edi. Dalam pemantauan tersebut, Edi disebut menggunakan dua unit mobil untuk melakukan pengisian BBM di SPBU 34-15502 Bumi Indah.
Dalam sehari, aktivitas tersebut disebut dapat berlangsung hingga tiga kali bolak-balik ke SPBU.
Pola tersebut menimbulkan pertanyaan, terutama karena Pertalite merupakan BBM yang penggunaannya mendapatkan perhatian dan pengawasan pemerintah.
Saat dikonfirmasi wartawan, Edi membantah dirinya melakukan penimbunan.
Edi mengatakan aktivitasnya hanya sebatas menjual BBM secara eceran kepada masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
“Saya hanya jual eceran di depan. Kadang ada yang beli galon, paling sekali dua kali,” kata Edi.
Namun, keterangan tersebut menjadi pertanyaan ketika dibandingkan dengan hasil pemantauan wartawan yang menemukan dugaan penggunaan dua kendaraan untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
Jika memang hanya untuk memenuhi kebutuhan penjualan eceran dalam skala kecil, publik tentu berhak mengetahui berapa sebenarnya volume BBM yang dibeli dan berapa kali transaksi dilakukan dalam sehari.
Ketua RT setempat juga memberikan keterangan yang menarik perhatian.
Menurut Ketua RT, apabila seseorang melakukan penimbunan, BBM biasanya disimpan terlebih dahulu di tempat penampungan. Namun, menurut keterangannya, aktivitas yang berkaitan dengan Edi disebut berbeda.
BBM yang dibawa disebut tidak lama berada di lokasi. Setelah turun dari kendaraan, BBM disebut langsung dituangkan ke dalam galon dan kemudian diambil oleh pihak lain yang disebut sebagai “Madura”.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Edi yang menyebut pembelian menggunakan galon hanya terjadi sesekali, “paling sekali dua kali”.
Perbedaan keterangan inilah yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Apakah benar terjadi pembelian Pertalite hingga tiga kali dalam sehari? Berapa volumenya? Untuk siapa BBM tersebut dibeli? Dan apakah seluruh transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Untuk memastikan dugaan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan pengamatan di lapangan.
Pihak pengelola SPBU 34-15502 Bumi Indah dan Pertamina dapat menjelaskan pola transaksi kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Data transaksi elektronik dapat menjadi salah satu cara untuk mengetahui apakah terdapat pembelian berulang dalam satu hari, berapa volume BBM yang dibeli, serta apakah terdapat pola transaksi yang tidak wajar.
nasionalxpos.co.id juga meminta instansi terkait melakukan verifikasi secara objektif sehingga tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum teruji.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan hukum bahwa Edi melakukan penimbunan ilegal. Dugaan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan membutuhkan pemeriksaan pihak berwenang.
Edi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang menurutnya tidak sesuai.













